Partisipasi masyarakat adalah syarat mutlak dalam perumusan rencana dan upaya pemajuan kebudayaan nasional, yang terwujud dalam empat langkah strategis: pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.

UU PEMAJUAN KEBUDAYAAN menggariskan empat langkah strategis dalam memajukan kebudayaan: pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Setiap langkah melayani kebutuhan yang spesifik. Pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan bertujuan memperkuat unsur-unsur dalam ekosistem kebudayaan, sementara pembinaan bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam ekosistem kebudayaan.

Keempat langkah tersebut saling terhubung dan tak dapat dipisahkan. Pencapaian setiap langkah mendukung langkah-langkah strategis lainnya. Oleh karena itu, penerapan keempat langkah strategis bukan untuk dilakukan secara berjenjang atau setahap demi setahap, tapi secara bersamaan. Hanya melalui penerapan serentak, tujuan UU Pemajuan Kebudayaan atas “masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan” bisa terwujud.

RINCIAN KERJA EMPAT LANGKAH STRATEGIS

Merumuskan Pokok Pikiran Kebudayaan

Upaya pemajuan kebudayaan berpedoman pada empat dokumen: Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah tingkat kabupaten/kota, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah tingkat provinsi, Strategi Kebudayaan, dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan. Keempat dokumen tersebut disusun secara berjenjang melalui empat tahapan—partisipasi masyarakat mutlak pada setiap tahap penyusunan.

Pertama, penyusunan dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah tingkat kabupaten/kota. Dokumen ini merangkum kondisi, situasi, dan potensi di tiap daerah. Perumusan dokumen melibatkan masyarakat serta tenaga ahli bidang kebudayaan setempat, dengan dukungan pemerintah kabupaten/kota.

Kedua, penyusunan dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah tingkat Provinsi. Mekanismenya kurang-lebih sama dengan tahapan pertama, bedanya kali ini dilakukan pada tataran Provinsi.

Ketiga, penyusunan dokumen Strategi Kebudayaan. Dokumen ini merangkum keseluruhan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, yang diolah menjadi visi pemajuan kebudayaan untuk dua puluh tahun ke depan. Dokumen ini turut merangkum berbagai isu strategis, proses, serta metode untuk mewujudkan visi pemajuan kebudayaan yang dicanangkan. Perumusan strategi kebudayaan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas terkait objek-objek pemajuan kebudayaan.

Keempat, penyusunan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan. Dokumen ini bersifat teknis. Fungsinya adalah menerjemahkan poin-poin dalam Strategi Kebudayaan dalam tata kerja pemerintah di bidang kebudayaan selama dua puluh tahun ke depan. Perumusan dokumen ini diampu oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

Sepanjang proses, negara lebih berperan sebagai fasilitator yang mendampingi masyarakat dalam perumusan pemajuan kebudayaan, dengan mewadahi partisipasi dan aspirasi seluruh pemangku kepentingan. Negara juga hadir sebagai pemandu upaya-upaya masyarakat dalam memajukan kebudayaan, supaya tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan rancangan-rancangan tersebut, negara bersama masyarakat bersama-sama mengupayakan pemajuan kebudayaan, dari tingkat lokal hingga nasional.