Kebudayaan perlu dimajukan dengan saksama. Dari unsur-unsur kebudayaan yang berwujud benda, hingga yang tak kasat mata.

ADAT ISTIADAT

BAHASA

MANUSKRIP

OLAHRAGA TRADISIONAL

PENGETAHUAN TRADISIONAL

PERMAINAN RAKYAT

RITUS

SENI

TEKNOLOGI TRADISIONAL

TRADISI LISAN

Memajukan Budaya Benda
Hingga Takbenda

KESEPULUH UNSUR KEBUDAYAAN dalam Undang-undang Pemajuan Kebudayaan dipilih dengan mempertimbangkan sejumlah dokumen tentang sistem kebudayaan. Ada dua dokumen yang menjadi rujukan utama. Pertama, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ia fokus pada “budaya benda”, atau “benda alam dan/atau benda buatan manusia yang dimanfaatkan oleh manusia”, meliputi benda, bangunan, struktur, lokasi, atau kawasan alam yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kedua, Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage yang dirumuskan UNESCO pada 2003. Dokumen tersebut fokus pada “budaya takbenda” yang meliputi tradisi dan ekspresi lisan; seni pertunjukan; adat-istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan; wawasan dan praktik mengenai alam dan semesta; serta kemahiran kerajinan tradisional.

Dibanding kedua sistem kebudayaan yang dijadikan bahan pertimbangan, UU Pemajuan Kebudayaan mencakup wilayah kerja yang lebih luas. Ia mengakui dan mengelola segala wujud kebudayaan, dari “budaya benda” hingga “budaya takbenda”, dari yang paling kasat mata hingga yang paling abstrak.

Mendukung dan Didukung
Hukum Negara

PERUMUSAN setiap undang-undang mensyaratkan adanya harmonisasi dengan cakupan kerja undang-undang lainnya yang berlaku. Sehingga, setiap perangkat hukum negara bisa tepat guna, saling mendukung, dan tidak tumpang-tindih. Itulah kenapa ada hal-hal mengenai kebudayaan yang sengaja tidak diatur dalam UU Pemajuan Kebudayaan, karena sudah diatur dalam undang-undang lain. Sistem religi dan mata pencaharian, misalnya, merupakan wewenang Kementerian Agama dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, ada hal-hal mengenai kebudayaan yang berada dalam ranah personal seperti moral, perilaku, dan pilihan hidup. Hal-hal tersebut tidak diatur dalam UU Pemajuan Kebudayaan sebagai bentuk penghargaan negara terhadap hak dan kedaulatan warga negara.