Kebudayaan adalah proses yang melandasi segenap lini kehidupan masyarakat. Memajukan kebudayaan berarti memajukan setiap unsur dalam ekosistem kebudayaan, serta berbagai ekosistem lain yang mempengaruhi dan dipengaruhinya.

MASYARAKAT adalah pemilik dan penggerak kebudayaan. Masyarakat berhubungan dengan satu sama lain untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, kelompoknya, juga lingkungannya. Kebudayaan lahir dari pemenuhan kebutuhan itu. Sehingga ketika kebutuhan masyarakat berubah, berubah pula corak hubungannya beserta dengan produk dan praktik kebudayaannya.

Perumusan UU Pemajuan Kebudayaan bercermin pada situasi hidup masyarakat yang selalu berubah dan berkembang seiring zaman. Oleh karena itu, definisi kebudayaannya adalah “segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat”. Penyikapannya tegas: kebudayaan bersumber dari raga, jiwa, akal, dan budi manusia—keseluruhan unsur kehidupan manusia. Atas dasar itulah, UU Pemajuan Kebudayaan mengartikan kebudayan nasional sebagai “keseluruhan proses dan hasil interaksi antarkebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia”.

Kata “proses” dan “hasil” yang terhubung dalam satu kalimat merupakan pengakuan atas perkembangan masyarakat sebagai pondasi kebudayaan. Karena terikat dengan kebutuhan bersama, kebudayaan berlaku dan dimiliki secara kolektif. Kebudayaan tidak melekat pada manusia sebagai seorang pribadi, melainkan sebagai bagian dari masyarakat yang terus berubah.