Langkah
Partisipasi masyarakat adalah syarat mutlak dalam perumusan rencana dan upaya pemajuan kebudayaan nasional, yang terwujud dalam empat langkah strategis: pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
UU PEMAJUAN KEBUDAYAAN menggariskan empat langkah strategis dalam memajukan kebudayaan: pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Setiap langkah melayani kebutuhan yang spesifik. Pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan bertujuan memperkuat unsur-unsur dalam ekosistem kebudayaan, sementara pembinaan bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam ekosistem kebudayaan.
Keempat langkah tersebut saling terhubung dan tak dapat dipisahkan. Pencapaian setiap langkah mendukung langkah-langkah strategis lainnya. Oleh karena itu, penerapan keempat langkah strategis bukan untuk dilakukan secara berjenjang atau setahap demi setahap, tapi secara bersamaan. Hanya melalui penerapan serentak, tujuan UU Pemajuan Kebudayaan atas “masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan” bisa terwujud.
RINCIAN KERJA EMPAT LANGKAH STRATEGIS
PELINDUNGAN meliputi upaya-upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan sebagai warisan bagi dunia dan generasi penerus. Tindakan pelindungan bagi pemajuan kebudayaan diatur pada Pasal 16 hingga 29 dalam UU Pemajuan Kebudayaan. Ada lima jenis tindak pelindungan yang dianggap strategis bagi upaya pemajuan kebudayaan:
- INVENTARISASI terwujud melalui upaya pencatatan dan pendokumentasian, penetapan, serta pemuktahiran data Objek Pemajuan Kebudayaan. Segenap data dan informasi dihimpun dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, yang dikelola oleh pemerintah dan bisa diakses oleh masyarakat. Pendataan dan pengelolaan informasi yang baik adalah syarat mutlak bagi upaya pemajuan kebudayaan yang tepat guna.
- PENGAMANAN terwujud melalui pengenalan dan pengelolaan hak masyarakat Indonesia atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan. Tujuannya adalah untuk memperjuangkan kebudayaan nasional sebagai warisan bagi dunia dan generasi penerus, serta untuk mencegah pihak asing agar tidak mengklaim hak atas kekayaan intelektual kebudayaan nasional.
- PEMELIHARAAN terwujud melalui pemantauan dan penanganan kondisi Objek Pemajuan Kebudayaan. Pemeliharaan dilakukan untuk mencegah kerusakan, kehilangan, bahkan kemusnahan unsur-unsur yang menghidupi ekosistem kebudayaan di Indonesia.
- PENYELAMATAN terwujud melalui revitalisasi, repatriasi, dan restorasi Objek Pemajuan Kebudayaan. Revitalisasi berkenaan dengan upaya-upaya menghidupkan kembali unsur-unsur kebudayaan yang telah atau hampir musnah dengan peninjauan, penggalian, perekaan ulang, hingga penggunaan dalam kehidupan sehari-hari. Repatriasi merupakan upaya-upaya pengembalian unsur-unsur kebudayaan nasional yang berada di luar wilayah Republik Indonesia ke dalam negeri melalui pembelian, kerjasama pengembalian, hingga advokasi di tingkat internasional. Sementara restorasi adalah upaya-upaya pemulihan unsur-unsur kebudayaan yang rentan atau rusak ke kondisi semula.
- PUBLIKASI terwujud melalui penyebaran informasi tentang Objek Pemajuan Kebudayaan kepada publik, di dalam maupun di luar negeri, melalui berbagai bentuk media.
PENGEMBANGAN meliputi upaya-upaya memberdayakan ekosistem kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan kebudayaan. Tindak-tindak pengembangan bagi pemajuan kebudayaan diatur pada Pasal 30 dan 31 dalam UU Pemajuan Kebudayaan. Ada tiga jenis tindak pengembangan yang dianggap strategis bagi pemajuan kebudayaan:
- PENYEBARLUASAN dilakukan melalui diseminasi dan diaspora. Diseminasi dilakukan, antara lain, melalui penyebaran nilai-nilai budaya ke luar negeri, pertukaran budaya, pameran, dan festival. Diaspora dilakukan, antara lain, melalui penyebaran pelaku budaya dan identitas budaya ke luar negeri.
- PENGKAJIAN dilakukan melalui penelitian ilmiah dan metode-metode kajian lainnya untuk mengenali dan mendalami makna dan nilai atas unsur-unsur kebudayaan di Indonesia. Hasil dari pengkajian akan berguna bagi rencana dan upaya pengembangan kebudayaan pada masa mendatang.
- PENGAYAAN KERAGAMAN dilakukan melalui penggabungan budaya (asimilasi), penyesuaian budaya sesuai dengan konteks ruang dan waktu (adaptasi), penciptaan kreasi baru atau kreasi hasil dari pengembangan budaya sebelumnya (inovasi), dan penyerapan budaya asing menjadi bagian dari budaya Indonesia (akulturasi).
PEMANFAATAN meliputi upaya-upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk memperkuat ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional. Tindak-tindak pemanfaatan bagi pemajuan kebudayaan diatur pada Pasal 32 hingga 38 dalam UU Pemajuan Kebudayaan. Secara umum ada tiga kebutuhan yang dilayani melalui pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan:
- Pertama, untuk membangun karakter bangsa dan ketahanan budaya. Lingkupnya ada pada kehidupan bersama warga Indonesia. Pemanfaatan untuk tujuan ini dilakukan melalui internalisasi nilai budaya, inovasi, peningkatan adaptasi menghadapi perubahan, komunikasi lintas budaya, dan kolaborasi antarbudaya.
- Kedua, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Lingkupnya ada pada daya dan ketangguhan ekonomi. Pemanfaatan untuk tujuan ini dilakukan melalui pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk industri, perdagangan, dan pariwisata. Idealnya, pengolahan dilakukan dengan memperhatikan dan menjaga nilai keluhuran serta kearifan unsur-unsur kebudayaan terkait. Selain itu, demi menghidupkan dan menjaga ekosistem kebudayaan, pemerintah harus memastikan industri besar dan/atau pihak asing yang memanfaatkan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk membagi keuntungan yang diperoleh dengan komponen-komponen masyarakat terkait. Pihak swasta atau asing yang hendak memanfaatkan Objek Pemajuan Kebudayaan harus mendapat izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Ketiga, untuk meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia dalam hubungan internasional. Lingkupnya ada pada posisi Indonesia sebagai bagian dari warga dunia dan relasinya dengan kebudayaan-kebudayaan bangsa lain. Pemanfaatan untuk tujuan ini dilakukan melalui diplomasi budaya dan peningkatan kerjasama internasional di bidang kebudayaan.
PEMBINAAN meliputi upaya-upaya sumber daya manusia dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam pemajuan kebudayaan. Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan jumlah dan kapasitas pelaku, lembaga, dan pranata kebudayaan. Tindak-tindak pembinaan bagi pemajuan kebudayaan diatur pada Pasal 39 dan 40 dalam UU Pemajuan Kebudayaan. Ada tiga jenis tindak pembinaan yang dianggap strategis bagi pemajuan kebudayaan:
- peningkatan pendidikan dan pelatihan di bidang kebudayaan;
- standardisasi dan sertifikasi pelaku dan pekerja di bidang kebudayaan; dan
- peningkatan tata kelola lembaga dan pranata di bidang kebudayaan.
PELINDUNGAN
PELINDUNGAN meliputi upaya-upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan sebagai warisan bagi dunia dan generasi penerus. Tindakan pelindungan bagi pemajuan kebudayaan diatur pada Pasal 16 hingga 29 dalam UU Pemajuan Kebudayaan. Ada lima jenis tindak pelindungan yang dianggap strategis bagi upaya pemajuan kebudayaan:
- INVENTARISASI terwujud melalui upaya pencatatan dan pendokumentasian, penetapan, serta pemuktahiran data Objek Pemajuan Kebudayaan. Segenap data dan informasi dihimpun dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, yang dikelola oleh pemerintah dan bisa diakses oleh masyarakat. Pendataan dan pengelolaan informasi yang baik adalah syarat mutlak bagi upaya pemajuan kebudayaan yang tepat guna.
- PENGAMANAN terwujud melalui pengenalan dan pengelolaan hak masyarakat Indonesia atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan. Tujuannya adalah untuk memperjuangkan kebudayaan nasional sebagai warisan bagi dunia dan generasi penerus, serta untuk mencegah pihak asing agar tidak mengklaim hak atas kekayaan intelektual kebudayaan nasional.
- PEMELIHARAAN terwujud melalui pemantauan dan penanganan kondisi Objek Pemajuan Kebudayaan. Pemeliharaan dilakukan untuk mencegah kerusakan, kehilangan, bahkan kemusnahan unsur-unsur yang menghidupi ekosistem kebudayaan di Indonesia.
- PENYELAMATAN terwujud melalui revitalisasi, repatriasi, dan restorasi Objek Pemajuan Kebudayaan. Revitalisasi berkenaan dengan upaya-upaya menghidupkan kembali unsur-unsur kebudayaan yang telah atau hampir musnah dengan peninjauan, penggalian, perekaan ulang, hingga penggunaan dalam kehidupan sehari-hari. Repatriasi merupakan upaya-upaya pengembalian unsur-unsur kebudayaan nasional yang berada di luar wilayah Republik Indonesia ke dalam negeri melalui pembelian, kerjasama pengembalian, hingga advokasi di tingkat internasional. Sementara restorasi adalah upaya-upaya pemulihan unsur-unsur kebudayaan yang rentan atau rusak ke kondisi semula.
- PUBLIKASI terwujud melalui penyebaran informasi tentang Objek Pemajuan Kebudayaan kepada publik, di dalam maupun di luar negeri, melalui berbagai bentuk media.
PENGEMBANGAN
PENGEMBANGAN meliputi upaya-upaya memberdayakan ekosistem kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan kebudayaan. Tindak-tindak pengembangan bagi pemajuan kebudayaan diatur pada Pasal 30 dan 31 dalam UU Pemajuan Kebudayaan. Ada tiga jenis tindak pengembangan yang dianggap strategis bagi pemajuan kebudayaan:
- PENYEBARLUASAN dilakukan melalui diseminasi dan diaspora. Diseminasi dilakukan, antara lain, melalui penyebaran nilai-nilai budaya ke luar negeri, pertukaran budaya, pameran, dan festival. Diaspora dilakukan, antara lain, melalui penyebaran pelaku budaya dan identitas budaya ke luar negeri.
- PENGKAJIAN dilakukan melalui penelitian ilmiah dan metode-metode kajian lainnya untuk mengenali dan mendalami makna dan nilai atas unsur-unsur kebudayaan di Indonesia. Hasil dari pengkajian akan berguna bagi rencana dan upaya pengembangan kebudayaan pada masa mendatang.
- PENGAYAAN KERAGAMAN dilakukan melalui penggabungan budaya (asimilasi), penyesuaian budaya sesuai dengan konteks ruang dan waktu (adaptasi), penciptaan kreasi baru atau kreasi hasil dari pengembangan budaya sebelumnya (inovasi), dan penyerapan budaya asing menjadi bagian dari budaya Indonesia (akulturasi).
PEMANFAATAN
PEMANFAATAN meliputi upaya-upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk memperkuat ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional. Tindak-tindak pemanfaatan bagi pemajuan kebudayaan diatur pada Pasal 32 hingga 38 dalam UU Pemajuan Kebudayaan. Secara umum ada tiga kebutuhan yang dilayani melalui pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan:
- Pertama, untuk membangun karakter bangsa dan ketahanan budaya. Lingkupnya ada pada kehidupan bersama warga Indonesia. Pemanfaatan untuk tujuan ini dilakukan melalui internalisasi nilai budaya, inovasi, peningkatan adaptasi menghadapi perubahan, komunikasi lintas budaya, dan kolaborasi antarbudaya.
- Kedua, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Lingkupnya ada pada daya dan ketangguhan ekonomi. Pemanfaatan untuk tujuan ini dilakukan melalui pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk industri, perdagangan, dan pariwisata. Idealnya, pengolahan dilakukan dengan memperhatikan dan menjaga nilai keluhuran serta kearifan unsur-unsur kebudayaan terkait. Selain itu, demi menghidupkan dan menjaga ekosistem kebudayaan, pemerintah harus memastikan industri besar dan/atau pihak asing yang memanfaatkan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk membagi keuntungan yang diperoleh dengan komponen-komponen masyarakat terkait. Pihak swasta atau asing yang hendak memanfaatkan Objek Pemajuan Kebudayaan harus mendapat izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Ketiga, untuk meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia dalam hubungan internasional. Lingkupnya ada pada posisi Indonesia sebagai bagian dari warga dunia dan relasinya dengan kebudayaan-kebudayaan bangsa lain. Pemanfaatan untuk tujuan ini dilakukan melalui diplomasi budaya dan peningkatan kerjasama internasional di bidang kebudayaan.
PEMBINAAN
PEMBINAAN meliputi upaya-upaya sumber daya manusia dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam pemajuan kebudayaan. Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan jumlah dan kapasitas pelaku, lembaga, dan pranata kebudayaan. Tindak-tindak pembinaan bagi pemajuan kebudayaan diatur pada Pasal 39 dan 40 dalam UU Pemajuan Kebudayaan. Ada tiga jenis tindak pembinaan yang dianggap strategis bagi pemajuan kebudayaan:
- peningkatan pendidikan dan pelatihan di bidang kebudayaan;
- standardisasi dan sertifikasi pelaku dan pekerja di bidang kebudayaan; dan
- peningkatan tata kelola lembaga dan pranata di bidang kebudayaan.
Merumuskan Pokok Pikiran Kebudayaan
Upaya pemajuan kebudayaan berpedoman pada empat dokumen: Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah tingkat kabupaten/kota, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah tingkat provinsi, Strategi Kebudayaan, dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan. Keempat dokumen tersebut disusun secara berjenjang melalui empat tahapan—partisipasi masyarakat mutlak pada setiap tahap penyusunan.
Pertama, penyusunan dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah tingkat kabupaten/kota. Dokumen ini merangkum kondisi, situasi, dan potensi di tiap daerah. Perumusan dokumen melibatkan masyarakat serta tenaga ahli bidang kebudayaan setempat, dengan dukungan pemerintah kabupaten/kota.
Kedua, penyusunan dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah tingkat Provinsi. Mekanismenya kurang-lebih sama dengan tahapan pertama, bedanya kali ini dilakukan pada tataran Provinsi.
Ketiga, penyusunan dokumen Strategi Kebudayaan. Dokumen ini merangkum keseluruhan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, yang diolah menjadi visi pemajuan kebudayaan untuk dua puluh tahun ke depan. Dokumen ini turut merangkum berbagai isu strategis, proses, serta metode untuk mewujudkan visi pemajuan kebudayaan yang dicanangkan. Perumusan strategi kebudayaan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas terkait objek-objek pemajuan kebudayaan.
Keempat, penyusunan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan. Dokumen ini bersifat teknis. Fungsinya adalah menerjemahkan poin-poin dalam Strategi Kebudayaan dalam tata kerja pemerintah di bidang kebudayaan selama dua puluh tahun ke depan. Perumusan dokumen ini diampu oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Sepanjang proses, negara lebih berperan sebagai fasilitator yang mendampingi masyarakat dalam perumusan pemajuan kebudayaan, dengan mewadahi partisipasi dan aspirasi seluruh pemangku kepentingan. Negara juga hadir sebagai pemandu upaya-upaya masyarakat dalam memajukan kebudayaan, supaya tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan rancangan-rancangan tersebut, negara bersama masyarakat bersama-sama mengupayakan pemajuan kebudayaan, dari tingkat lokal hingga nasional.