Pengantar Pemajuan Kebudayaan

Pemajuan kebudayaan adalah upaya terencana untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan agar hidup dan berperan dalam pembangunan nasional, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Selengkapnya

Evaluasi

Koalisi Seni secara rutin melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (UUPK). Evaluasi ini menyoroti sejauh mana prinsip-prinsip dalam UUPK telah dijalankan, mengidentifikasi capaian, hambatan, serta peluang perbaikan kebijakan. Tujuannya adalah memastikan UUPK benar-benar menjadi landasan yang efektif bagi perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan di Indonesia.

Selengkapnya